IQNA

Kewajiban Penyiaran Azan dari Channel TV Aceh Indonesia

22:31 - January 20, 2020
Berita ID: 3473860
ACEH (IQNA) - Undang-undang penyiaran Azan lima kali di Aceh Indonesia akan berlaku untuk semua channel televisi dan radio, dan channel yang tidak menyiarkan Azan akan didenda.

Menurut laporan IQNA dilansir dari atase kebudayaan Iran di Indonesia, komisi penyiaran media provinsi Aceh telah mengumumkan bahwa semua stasiun televisi dan radio yang beroperasi di provinsi tersebut diharuskan untuk menyiarkan azan saat tiba waktu salat.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa semua channel televisi dan radio mematuhi pelaksanaan undang-undang Islam di Aceh, dan mengingatkan waktu salat dengan menjaga nilai-nilai Islam dan menghormati masyarakat.

Komisi penyiaran media wilayah Aceh mengatakan akan memperingatkan semua stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Aceh jika peraturan itu tidak diterapkan dan bahwa jika media tidak mematuhi aturan, komisi akan menghentikan operasi dan penyiarannya.

 

https://iqna.ir/fa/news/3872567

captcha