“Berdasarkan rencana ini, kaum muslimin yang tidak memiliki bukti kewargenegaraan di Myanmar akan dipindahkan ke kamp-kamp,” demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari Kantor Berita World Bulletin. hal itu
Tindakan ini dilakukan sementara oleh pemerintah Myanmar, dengan adanya latar belakang yang panjang kependudukan kaum muslimin Rohingya di negara ini, menyebut mereka sebagai para pendatang ilegal dari Banglades dan kepada mereka tidak diberikan hak kewargenegaraan.
Tsan Tun, salah satu pemimpin Budha propinsi Arakan dan anggota komite Koordinasi Darurat, dengan sebutan Bengali minoritas etnis muslim Rohingnya. Mengatakan, “Proyek kajian kewarganegaraan orang-orang Bengali akan dimulai secepatnya dan bersamaan dengan itu, program ini akan dipaparkan kepada presiden Republik Myanmar.”
Berdasarkan program proposal ini, semua etnis muslim Arakan, baik yang tinggal di kampung-kampung, ataupun yang tinggal di kamp-kamp, akan dipindahkan ke tempat para tawanan.
Etnis muslim Rohingya dan anak-anak kecilnya yang terlahir di Arakan, dianggap sebagai penduduk ilegal. Sekarang ini kurang lebih 140 ribu kaum muslimin dikarenakan serangan mematikan kelompok Budha Myanmar lari dari rumah dan kesatuannya dan berlindung di kamp-kamp sementara. Kurang lebih satu juta etnis muslim Rohingya juga menetap di Arakan, dimana tidak dianggap sebagai bagian 135 etnis resmi negara ini dan tidak masuk dalam hitungan sensus.